bakabar.com, TANJUNG - Satreskrim Polres Tabalong meenduga terjadi kelalaian pada runtuhnya dinding atas bangunan Pasar Tanjung.
Dugaan itu mencuat setelah polisi melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi.
"Sementara hasil penyelidikan di TKP diduga adanya unsur kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain luka berat," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Rabu (1/11).
Serangkaian penyelidikan lainnya juga telah dilakukan, seperti gelar perkara awal, melakukan wawancara dengan para saksi serta ahli hukum pidana.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti, di antaranya sampel bangunan yang roboh.
"Polisi juga melakukan wawancara dengan para saksi, kontraktor, konsultan, surveyor dan PPTK serta berkonsultasi dengan ahli bidang konstruksi bangunan dan ahli hukum pidana," beber Sutargo.
Baca Juga: Hore! Tahura Sultan Adam Dibuka Hari Ini
Baca Juga: Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kotabaru Blusukan ke Pelosok Desa
Lantas apakah bakal ada kemungkinan penetapan tersangka terkait dugaan kelalaian tersebut?
"Kita tunggu saja hasil lengkap penyelidikan dari jajaran Satreskrim," pungkas Sutargo.