Rumah Terhalang Tembok

Rumah Lansia Terhalang Tembok, Nego Pemilik Hotel Main-Main

Kuasa Hukum Ngadenin (63), Zaenal Abidin membenarkan pihak hotel sudah tiga kali menego rumah kliennya. Namun selalu ditolak.

Featured-Image
Kuasa Hukum Ngadenin (63), Zaenal Abidin. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Kuasa Hukum Ngadenin (63), Zaenal Abidin membenarkan pihak hotel sudah tiga kali menego rumah kliennya. Namun selalu ditolak.

Zaenal menyebut, pihak hotel menawar rumah Ngadenin dimulai sekitar tiga tahun lalu. Pada proses penawaran itu terjadi naik turun harga.

“Pak Ngadenin itu tanahnya dihargai Rp5 juta per meter terus pak Ngadenin gak mau. Gak lama lagi dari pihak hotel menawarkan lagi naik Rp7 juta per meter, pak Ngadenin gak mau, akhirnya mereka nawar lagi Rp5 juta per meter,” kata Zaenal, saat dihubungi Jumat (14/7).

Baca Juga: Mediasi Rumah Lansia Terhalang Tembok di Bekasi Gagal

Melihat skema penawaran yang naik turun itu membuat Zaenal menilai bahwa penawaran tersebut hanya sebuah permainan. Pihak hotel dinilai tidak memiliki itikad baik dalam hal tersebut.

"Logika berpikir kita artinya harga yang ditawarkan tidak sepakat kan sedikit demi sedikit secara perlahan itu naik, tetapi ini kesepakatan  tidak tercapai malah diturunkan lagi," ucapnya.

Diakui oleh Zaenal, bahwa Ngadenin memang menawarkan harga rumahnya di angka Rp15 juta per meter. Dengan alasan, bahwa angka tersebut sudah sesuai dengan harga pasaran.

Baca Juga: Rumah Lansia Bekasi Terhalang Tembok: Tiga Kali Mau Dibeli

“Dasarnya dari hasil penjualan di kiri kanan pada umumnya, di layer kedua jalan raya Jatiwaringin itu segitu (Rp15 juta per meter),” ujarnya.

Selain itu, menurut Zaenal sebetulnya pihak hotel sudah tidak perlu mempersoalkan harga kepada pihaknya. Sebab, ia menilai pihak hotel telah mengetahui harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut.

“Dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Kelurahan (Jati Cempaka) itu mereka udah  tau NJOP sekian,” ucap Zaenal.

Baca Juga: Pemilik Hotel Bantah Menutup Akses Rumah Lansia di Bekasi

Kedepannya, Zaenal menyebut agar menjaga obyektifitas harga, pihaknya akan mendatangkan tim appraisal untuk mengetahui harga tanah yang sebenarnya pada wilayah tersebut.

Diketahui sebelumya, Ngadenin merupakan pemilik rumah di Jalan Jatiwaringin RT 03 RW 04, Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, yang selama tiga tahun terkungkung hotel.

Selain Ngadenin, ada satu rumah lagi milik Peni yang juga bernasib sama dengan Ngadenin. Kini baik Ngadenin maupun Peni, sudah tidak lagi menempati rumah mereka.

Editor


Komentar
Banner
Banner