bakabar.com, TANJUNG – Kerugian akibat kebakaran satu rumah toko (ruko) dan rumah di Jalan A Yani, Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong, Senin (27/6) sore sekitar pukul 15.35 Wita, ditaksir semiliar lebih.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana, mengatakan dari keterangan, Arifin, pemilik rumah yang terbakar, sebelum musibah kebakaran dirinya baru tiba di rumah.
Setelah masuk ke dalam rumah, tidak lama kemudian mendengar ada seperti suara api membakar dinding di bagian loteng rumahnya.
Mendengar hal tersebut, yang bersangkutan langsung melihat ke bagian luar rumah.
“Ternyata api sudah membesar dan mulai menjalar ke bagian samping rumah hingga menjalar ke ruko lantai dua milik Abdul Azis yang dijadikan tempat penyimpanan barang dagangan,” beber Samsu, Senin malam.
Atas kejadian tersebut, kata Samsu, menimbulkan kerugian materi sekitar Rp 1 miliar lebih.
Kerugian tersebut berasal dari terbakarnya satu rumah berbahan kayu sekitar 75 persen dengan ukuran 5×10 meter milik, Arifin. Kerugian Arifin yang ditaksir sekitar Rp 100 juta.
Kemudian 1 ruko berukuran 6×15 meter milik Abdul Azis yang terbakar di bagian lantai 2 sekitar 90 persen dengan kerugian ditaksir Rp 1 miliar.
“Rinciannya, Rp 300 juta adalah barang dagangan dan kerugian bangunan Rp 700 juta-an,” beber Samsu.
Di lokasi terjadinya kebakaran tampak dipasang garis polisi untuk penyelidikan.
Kebakaran di Tabalong, Satu Ruko dan Rumah Hangus Dilalap Api