bakabar.com, JAKARTA – DPO atas nama Hasan berhasil ditangkap KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakartam Selasa (31/08). Hasan diduga telah melakukan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara sekitar Rp 41 miliar.
Hasan merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta. Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 Debitur fiktif.
“Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp41 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/8).
Ali mengatakan Hasan merupakan DPO sejak 2011 lalu. Atas kerja sama ini, Hasan berhasil ditangkap pagi tadi pukul 08.30 WIB, di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
“DPO atas nama Hasan ditangkap di sebuah minimarket apartemen, di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada hari Selasa 31 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 WIB,” ujar Ali.
Ali menyebut ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Dua tersangka yang masih dalam proses pencarian itu yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo.
“Selain Hasan, penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo. Keduanya masih dalam proses pencarian,” ujarnya.
“Setelah ditangkap, Hasan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK memang sudah memfasilitasi Kejaksaan Tinggi DKI untuk pencarian DPO sejak 16 Maret 2018. Hal ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dengan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi.
“Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi keberadaan DPO, kemudian berkoordinasi dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan serta pengamanan kepada tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta,” jelas dia.
“Penangkapan DPO atas nama tersangka Hasan merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi kerja sama antar-APH dalam upaya pemberantasan korupsi,” sambungnya.