“Nanti akan kita konsultasikan dulu,” jelas Kombes Rachmat Hendrawan saat jumpa pers di Mapolres Banjarmasin, Senin (8/2) tadi siang.
AS (46), tersangka pemerkosaan anak kandung di Banjarmasin Utara akhirnya dihadapkan ke awak media siang tadi.
Terungkap, sejumlah fakta aksi keji AS ke putri kandungnya itu. Pertama, pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya sejak dua tahun lalu.
“Dia menyetubuhi sudah 4 kali. Pertama pada awal Januari tahun 2019,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Alfian Tri Permadi.
Ironisnya, AS melakukan aksi amoral itu ke putri keduanya dalam keadaan sadar. Bahkan, ia tak segan mengancam korban dengan parang.
Kepada awak media, AS mengiyakan kalau dirinya kecanduan menonton video porno.
“Iya karena itu,” kata AS sambil tertunduk.
Atas perbuatannya, AS terancam hukuman berat. Oknum aparatur sipil negara itu diancam polisi dengan Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Hasil visum menunjukkan adanya bukti korban memang disetubuhi pelaku.
Lebih jauh, Kompol Alfian memastikan pihaknya akan mendalami adanya dugaan pelaku lain. Termasuk dugaan adanya korban lain.
Diduga Lebih dari Satu
Gempar Pemerkosaan Sedarah di Banjarmasin, Korban Tak Hanya 1 Putri Kandung!
Sebagai pengingat, kasus pemerkosaan sedarah seorang ayah berinisial AS terhadap putri kandungnya berinisial LS berhasil dibongkar warga di Banjarmasin Utara.
Kasus itu menyeruak ke permukaan setelah korbannya yang masih berusia kelas 2 SMP melapor ke sang ibu, LI.
Beruntung AS cepat diamankan polisi dari amukan warga sekitar yang geram atas ulahnya,Kamis (4/2) malam tadi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: