Kalteng

Ruas Jalan Kapuas-Palingkau Rusak, Kadis PUPR Beri Penjelasan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Terkait ruas Jalan Kapuas – Palingkau, Kabupaten Kapuas, Kalteng, yang rusak parah,…

Featured-Image
Ruas jalan menghubungkan Kota Kuala Kapuas dengan Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung yang kondisinya rusak parah. Foto-Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Terkait ruas Jalan Kapuas – Palingkau, Kabupaten Kapuas, Kalteng, yang rusak parah, Kepala Dinas PUPRPKP Kapuas, Teras ST memberikan penjelasan.

Teras mengatakan, ruas jalan yang rusak tersebut statusnya adalah merupakan jalan provinsi. Sehingga, untuk penanganan ruas jalan yang rusak itu merupakan kewenangan Pemrov Kalteng. Namun demikian Pemkab Kapuas melalui Dinas PUPRPKP Kapuas tetap berupaya untuk melakukan penanganan.

“Kami kemarin bersama Dishub dan Satlantas Polres Kapuas sudah turun ke lokasi untuk melakukan penanganan,” katanya kepada bakabar.com, Senin (17/1).

Namun lanjut Teras, karena kondisi kerusakannya terlalu parah sehingga pihaknya tidak ada kemampuan untuk memperbaiki secara maksimal.

“Jadi, upaya kami mengirim surat ke Dinas PUPR provinsi, memohon untuk dilakukan perbaikan jalan yang rusak itu,” ujarnya.

Teras pun mengungkapkan, penanganan ruas Jalan Kapuas – Palingkau tersebut sebenarnya telah diprogramkan tahun ini oleh Pemprov Kalteng.

“Koordinasi kita dengan Dinas PUPR provinsi sebenarnya penanganan jalan itu sudah diprogramkan tahun 2022 ini. Dananya besar, kurang lebih Rp 50 miliar,” beber Teras.

“Dan informasi dari pihak bidang bina marga Dinas PUPR provinsi bahwa pelaksanaannya tinggal nunggu tender saja,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui bahwa ruas Jalan Kapuas – Palingkau mengalami kerusakan. Titik kerusakan terparah terdapat di Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak.



Komentar
Banner
Banner