Kalsel

Royalnya Marhaini, Penyuap Plt Kadis PU HSU yang Terjaring OTT KPK di Amuntai

apahabar.com, AMUNTAI – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Lewat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap…

Featured-Image
MRH (tengah) sehari-hari dikenal sebagai pribadi yang royal kepada anggotanya di Gapensi. Foto: Antara 

bakabar.com, AMUNTAI – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Lewat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap Maliki (MK), Marhaini (MRH), dan Fachriadi (FH). Ketiganya terindikasi melakukan persengkongkolan tender pada proyek irigasi.

“Secanggih apapun sistem jika ada persekongkolan tersebut pasti akan “jebol” juga,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers, Kamis (17/9) malam.

MK merupakan pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan kuasa pengguna anggaran pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi daerah rawa (DIR) Kayakah di Amuntai Selatan, dan DIR Banjang di Desa Karias, Kecamatan Banjang.

Dinas PU HSU membuka lelang dua proyek irigasi, masing-masing untuk DIR Kayakah senilai Rp1,9 miliar, dan DIR Banjang Rp1,5 miliar.

Namun sebelum lelang ditayangkan di LPSE, MK diduga lebih dulu memberi syarat khusus kepada MRH dan FH sebagai calon pemenang proyek. Maliki meminta uang komitmen atau fee 15 persen kepada MRH dan FH.

MRH sendiri merupakan Direktur CV Hana Mas, dan FH selaku Direktur CV Kalpataru.

Pengungkapan kasus bermula ketika Tim KPK berhasil mengikuti orang kepercayaan MRH yang mengambil uang Rp170 juta di salah satu bank di HSU.

“Uang ini diantarkan ke kediaman MK," ujar Marwata.

KPK kemudian berhasil menangkap tangan MK. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp175 juta yang diduga dari FH.

Lantas, bagaimana sosok MRH? MRH sehari-hari disapa Ihin. Ia ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten HSU dua periode. Dia menjabat ketua Gapensi HSU pada masa bakti 2013-2018 dan 2018-2023.

Menjelang habis jabatan, Ihin juga mencalonkan diri pada musyawarah Kamar Dagang dan Industri (Kadin), HSU untuk periode 2021-2026. Ia terpilih sebagai ketua.

Salah seorang staf Gapensi HSU, Lisda, kaget begitu mengetahui pemimpinnya terjaring OTT KPK. Terlebih, Ihin dikenal sebagai pribadi yang cukup baik nan royal.

“Kalau ada yang diperlukan beliau selalu memberi upah berlebihlah,” ucapnya ditemui media ini, Jumat (17/9).

Lantaran kesibukannya mengurus dua asosiasi kontraktor sekaligus, Ihin terbilang jarang berkantor.

“Kalau ke Gapensi sih jarang kecuali ada rapat atau ada yang diperlukan baruke kantor,” jelasnya.

Penelusuran media ini lagi, Ihin diketahui hanya memiliki 1 perusahaan, yaitu CV Hana Mas. Begitu pula H Fachriadi alias Ahok dengan CV Kalpataru. Kedua CV tersebut sama-sama berkantor di Amuntai Tengah. Keduanya juga sama-sama anggota Gapensi.

Dikutip dari website Indokontraktor, CV Hana Mas memiliki sederet pengalaman pengerjaan proyek. Proyek pertama adalah rehabilitasi berat gedung Sekolah Dasar Sungai Dalam, Kecamatan Babirik dengan nilai pekerjaan Rp195 juta.

Proyek kedua adalah pembuatan titian usaha tani di Desa Telaga Sari, Amuntai Selatan. Nilai proyek yang selesai pada Oktober 2021 itu Rp985 juta.

Proyek ketiga adalah peningkatan jaringan DIR Sungai Malang, Kelurahan Sungai Malang. Proyek ini bernilai Rp946 juta selesai pada November 2017.

Proyek selanjutnya adalah pembuatan jalan usaha tani kelompok tani kencana III, Desa Pangkalan. Nilai pengerjaannya mencapai Rp199 juta dan selesai dikerjakan pada Desember 2016.

Proyek kelima adalah rehabilitasi jaringan irigasi di DIR Lok Bangkai. Nilai proyek ini berkisar Rp199 juta selesai pada 18 Oktober 2016.

Proyek keenam adalah pengerasan jalan kompleks, Sungai Malang, Amuntai Tengah. Nilai pekerjaannya sebesar Rp199 juta selesai pada Desember 2013.

Proyek ketujuh ialah pengaspalan Jalan Kaludan Besar tembus Perumahan Palanjungan Sari, Banjang. Proyek ini bernilai Rp677 juta selesai pada Desember 2013.

Dan proyek terakhir adalah peninggian dan perkerasan halaman kantor camat Sungai Tabukan. Proyek ini bernilai Rp199 juta dan selesai pada Desember 2013.

Lain halnya dengan MRH, bakabar.com belum banyak mendapati fakta mengenai Ahok. Yang pasti, Ahok tercatat sebagai pengurus Gapensi HSU periode 2018-2023. Jabatannya ketua bidang Organisasi.

Selain sebagai direktur di CV Kalpataru, Ahok juga dikenal sebagai pemilik Hotel Monica di Jalan Kuripan, Kota Amuntai yang bersebelahan dengan Gapensi dan Kadin.

Soal proyek, pekerjaan yang ditangani oleh CV milik Ahok jauh lebih banyak ketimbang MRH. CV Kalpataru tercatat memiliki 20 pengalaman pekerjaan proyek, seperti rehabilitasi gedung kantor Veteran RI, perbaikan eskalator, pemeliharaan rutin kantor milik pemerintah, hingga yang terbesar pembangunan sejumlah infrastruktur kantor BPBD.

Kini ketiganya telah dijebloskan ke Rutan KPK. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 16 September hingga 5 Oktober mendatang.

“Untuk upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,” jelas Marwata.

MK ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, MRH di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan FH di Rutan Kavling C1.

Sebagai pemberi, MRH dan FH atau Ahok disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara, MK selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.



Komentar
Banner
Banner