News

Rombongan Napi Bebas Bersyarat, Sistem Hukum Indonesia Meringankan Koruptor?

apahabar.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan sepanjang September 2022, sebanyak 23…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan sepanjang September 2022, sebanyak 23 napi korupsi telah diberikan pembebasan bersyarat (PB). 23 napi ini Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini telah bebas pada 6 September 2022.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang sudah dikeluarkan Surat Keputusan PB sebanyak 23 orang, yang langsung menjalani pembebasan bersyarat pada 6 September 2022, yaitu 4 (empat) narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya.

Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada koruptor ini, berlandaskan pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan tersebut, pembebasan bersyarat didefinisikan sebagai proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan.

Menanggapi fenomena 23 koruptor bebas bersyarat ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM),Muhammad Fatahillah Akbarmenilai napi korupsi diuntungkan sangat diuntungkan sebab adanya PP Nomor 99 tahun 2012.

Pasalnya, kata Akbar sebelumnya PP 99 2012 itu diatur berbeda remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor.

"Namun kemudian di Tahun 2021 ketentuan Remisi dan pembebasan bersyarat di PP tersebut dicabut MA dengan alasan tidak boleh dibeda-bedakan Napi Koruptor dan Napi lain," kata Akbar kepada bakabar.com, Jakarta, Minggu (18/9).

Lebih lanjut, Akbar mengatakan hal ini didukung dengan UU 22/2022 tentang permasyarakatan dimana hak remisi dan bebas bersyarat diberikan tanpa terkecuali.

"Jadi secara hukum hal tersebut wajar diberikan," lanjutnya.

Namun, bagi Akbar tetap saja hukum yang lebih baik seharusnya diatur lebih rigid (hanya dapat di ubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa).

"Terutama tentang mencabut hak remisi dan pembebasan bersyarat oleh hakim, jadi hakim bisa mencabut hak tersebut," ucap Akbar.

Selain itu, Akbar banyak menemukan kasus korupsi dengan sanksi yang terlalu rendah, hal itu baginya yang menyebabkan para napi korupsi cepat mendapatkan hak bebas bersyarat.

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Sebelumnya, 23 napi Koruptor resmi menghirup udara bebas bersyarat, Selasa kemarin.

Nama-nama koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat itu di antaranya, yakni, eks Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani Bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti H. Johan Basri.

Kemudian, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin; Setyabudi Tejocahyono; Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo; Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna; Budi Susanto Bin Lo Tio Song; dan Danis Hatmaji Bin Budianto.

Selanjutnya, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar; Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution; Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh; Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi; Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar; Zumi Zola Zulkifli; Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin; Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana; Supendi Bin Rasdin; Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said; Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.



Komentar
Banner
Banner