Hot Borneo

Ritual Sesat Guru Cabul di Angkinang HSS: Ruqyah Dulu, Gerayangi Kemudian

apahabar.com, KANDANGAN – Kasus pencabulan di Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, baru saja bikin gempar. Saat…

Featured-Image
Kejari HSS didampingi anggota Polres HSS melaksanakan penerimaan tahap II tersangka pencabulan, SA (45). Foto-apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN – Kasus pencabulan di Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, baru saja bikin gempar. Saat ini si pelaku yang menjadi pimpinan salah satu majelis taklim itu sudah diseret ke ranah hukum. Kasusnya sudah masuk tahap dua di kejaksaan.

Peristiwa ini bermula pada November 2021. Saat itu orang tua korban meminta pelaku yang berinisial SA (45) meruqyah anaknya. Beberapa hari berlalu, pelaku kemudian memanggil si anak melalui telepon.

Korban pun datang. Tak sendiri, dia menuju rumah pimpinan majelis itu bersama beberapa temannya. Mereka tiba saat relawan majelis milik pelaku hendak meminta sumbangan di jalan.

Saat rombongan hendak berangkat, SA meminta korban tinggal sendirian untuk menjalani ruqyah. Kasi Intelijen Kejari HSS, Hanis Aristya Hermawan, mengatakan awalnya korban mengikuti ruqyah selama kurang lebih 30 menit.

“Setelah istirahat sekitar lima menit, SA mengajak korban untuk mandi,” kata Hanis.

SA lalu memberikan sarung basah sebelum masuk kamar mandi. Korban pun menurut. Dia mengenakan sarung itu tanpa mengenakan busana lainnya.

Di dalam kamar mandi, korban yang sedang duduk melihat SA membawa handphone di tangannya. Korban diminta menutup mata sambil meluruskan tangan.

“Terdakwa menyiram menggunakan gayung sebanyak tiga kali, lalu membuka sarung korban sampai kepinggang,” jelasnya.

Tanpa aba-aba, SA kemudian melancarkan aksi bejadnya dengan menggerayangi tubuh korban yang tidak kuasa melawan.

Hanis menyampaikan cara pelaku melakukan ruqyah yakni dengan membacakan ayat Al-Qur’an dan meminta korban mengosongkan pikiran. Tersangka melakukan ritual sesat ini dengan memegang korban di bagian leher dan punggung.

“Sedangkan ritual mandi yang diperintahkan oleh tersangka untuk memagari atau pelindung diri dari hal-hal tidak baik dan agar menjadi pintar serta penurut,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner