bakabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan AK yang diduga sebagai pengedar sabu, Selasa (24/5).
Pemuda berusia 24 tahun itu diringkus di Jalan Transmigrasi Km 06 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, pukul 14.00 Wita.
“Kami mengamankan seorang pengedar sabu di sebuah rumah di Sari Gadung,” papar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Rabu (25/5).
Warga Desa Mudalang di Kecamatan Kusan Hilir itu tidak dapat mengelak, setelah petugas menggeledah dan menemukan belasan gram sabu.
“Dari tersangka AK, kami mendapatkan 7 paket sabu seberat 16,43 gram. Barang bukti ini ditemukan di lantai dalam kamar,” tambah Kasat Resnarkoba Iptu Denny Juniansyah.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan masing-masing 1 bungkus plastik klip, sendok kecil, pipet kaca, bong terbuat dari kaca dan timbangan digital, serta 2 ponsel.