bakabar.com, JAKARTA – Ridho Rhoma harus masuk bui lagi. Lantas seperti apa kata Rhoma Irama?
Seperti diketahui putra Rhoma Irama ini dikirim kembali ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa untuk memperberat hukuman Ridho.
Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali ke Penjara, MA Perberat Hukumannya
Semula Ridho Rhoma hanya dihukum rehabilitasi selama 10 bulan terkait kasus narkotika yang menjeratnya pada 25 Maret 2017 lalu.
Tapi melalui putusan kasasi MA Nomor 570 K/PID.SUS/2019, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan. Karena itu, dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Sebelumnya Rhoma Irama sempat mengaku belum tahu mengenai kabar putranya, yang harus kembali masuk penjara karena MA memperberat hukumannya.
"Saya belum dengar soal itu. Diperberat ya? Saya belum terima (informasinya)," ujar ‘Raja Dandut’ tanah air ini seperti dilansir Antara, Senin (25/3) siang.
Kemudian, ketika ditanya mengenai tindakan apa yang akan ditempuh, Rhoma juga mengaku belum tahu.
"Saya belum tahu (langkah yang akan diambil). Merasa aneh saja," kata dia.
Sebelumnya pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Ridho Rhoma dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas. Namun, karena MA kembali memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan, maka Ridho pun harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Baca Juga: Bangga Ridho Hijrah, Rhoma Irama Selalu Dukung Karir Musik Anaknya
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin