Nasional

Ribuan Hektare Lahan dan Permukiman Warga di Tabalong Diusulkan Masuk PPTPKH

Ribuan hektare lahan dan pemukiman penduduk di Kabupaten Tabalong masih masuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

Featured-Image
Sejumlah kepala desa di Tabalong saat menghadiri rapat pembahasan usulan PPTPKH. Foto - Kabag Tapem Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Ribuan hektare lahan dan permukiman warga di Kabupaten Tabalong masih masuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

Ribuan hektare lahan tersebut berada dalam lima kecamatan di Tabalong. Kecamatan Jaro, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Haruai, Kecamatan Upau dan Kecamatan Bintang Ara.

Jumlah lahan warga yang masuk kawasan hutan tersebut sebanyak 8.840,01 hektare atau 2.302 bidang.  

Di antara lahan yang masuk kawasan hutan tersebut 3 bidang merupakan aset Pemkab Tabalong. Masing-masing berupa bangunan SDN 2 Uwie dan 2 bangunan polyklinik di Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara.

"Sedangkan yang lainnya mayoritas permukiman dan lahan perkebunan warga serta sebagian lagi fasilitas umum dan fasilitas khusus," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana, Rabu (11/10).

Kata Judid, lahan yang diusulkan berada di wilayah Kecamatan Jaro 244 bidang dengan luas 201,59 hektare, Kecamatan 753 bidang dengan luas 7604,34 hektare.

Kemudian di Kecamatan Tanjung 1116 bidang dengan luas lahan 876,69 hektare, Kecamatan Haruai 115 bidang dengan luas lahan 117,56 hektare.

"Sedangkan di wilayah Kecamatan Upau ada 31 bidang dengan luas lahan 39,74 hektare," beber Judid.

Terkait hal itu Pemkab Tabalong bersama 2.136 pemohon mengusulkan hal itu dengan Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

"Usulan tersebut sudah kami antar ke Banjarbaru sekaligus membahas usulannya," kemarin," pungkas Judid.

Baca Juga: KLHK Lepas Ribuan Hektare Kawasan Hutan di Tabalong

Editor


Komentar
Banner
Banner