Empat Tuntutan Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB):
1. Menolak sekeras-kerasnya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 05 Oktober 2020.
2. Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan atau mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
3. Meminta kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mendampingi dan mengawal perwakilan Aliansi PBB, menyerahkan secara langsung kepada
DPR RI, kajian dan atau sandingan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Tolak upah murah dan meminta agar kenaikan upah minimum provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021, adalah minimal sebesar, 8%.
5. Meminta kepada DPR RI, DPRD, pemerintah pusat dan daerah, untuk terus fokus pada pencegahan penularan Covid-19 dan pemullihan ckonomi pasca-pandemi.