bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menebar sejumlah janji saat menemui ribuan buruh yang mendemo kantor DPRD Kalsel sejak pagi tadi, Kamis (22/10).
Sebelumnya, massa buruh yang mendatangi Rumah Banjar, sebutan DPRD Kalsel, berasal dari berbagai aliansi dan organisasi buruh. Mereka mengatasnamakan diri Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB).
Massa PBB datang menyuarakan aspirasi mereka, antara lain menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. UU kontroversial ini 5 Oktober kemarin disahkan DPR RI.
Mendengar itu, Supian HK berjanji akan memfasilitasi perwakilan buruh bertemu dengan seluruh anggota DPR dan DPD RI daerah pemilihan Kalsel.
Maklum, sebagian para wakil rakyat di Senayan itu tengah berada di Kalsel untuk mendampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Wakil Menteri ini berencana mendatangi proyek jembatan penghubung Tanah Bumbu ke Kotabaru.
"Kita bikin surat, saya siap menandatangani dan pertanyaan diteruskan ke gubernur Kalsel," ucap Supian HK dihadapan ratusan aliansi buruh.
Supian mengatakan pertemuan antara buruh dan perwakilan anggota DPR RI tersebut dijadwalkan Selasa mendatang (27/10).
Dengan itu, Supian berjanji di hadapan ratusan buruh untuk melaksanakan apa yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut.
"Buruh kita minta perwakilannya 30 orang saja," ucapnya.
Adapun sembari menunggu, para buruh masih berdiam diri di sekitar Jalan Lambung Mangkurat. Mereka sebagian berteduh sambil membuat kerumunan.
Dari Tolak Upah Murah, hingga Kajian Omnibus Law
Empat Tuntutan Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB):
1. Menolak sekeras-kerasnya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 05 Oktober 2020.
2. Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan atau mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
3. Meminta kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mendampingi dan mengawal perwakilan Aliansi PBB, menyerahkan secara langsung kepada
DPR RI, kajian dan atau sandingan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Tolak upah murah dan meminta agar kenaikan upah minimum provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021, adalah minimal sebesar, 8%.
5. Meminta kepada DPR RI, DPRD, pemerintah pusat dan daerah, untuk terus fokus pada pencegahan penularan Covid-19 dan pemullihan ckonomi pasca-pandemi.