bakabar.com, BANJARMASIN – Rupanya jumlah angkutan umum yang tidak melaksanakan uji kelaikan kendaraan bermotor atau KIR di Kota Banjarmasin masih tinggi. Jumlahnya pun mencapai ribuan unit.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, tercatat kendaraan bermotor sekitar 2.291 unit. Kendaraan bermotor yang sudah diuji hanya 11.025 unit.
"Kepada pemilik kendaraan bermotor supaya bisa ikut, agar kendaraan layak digunakan di jalan raya," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU) UPTD PKB, Endra Wahyudi Putra kepada bakabar.com, Selasa (24/5)
Ia mengatakan terdapat sejumlah faktor pemilik kendaraan bermotor tidak mengikuti ujian KIR.
Pertama, kata dia menjelaskan terdapat pemilik kendaraan yang mempunyai kendaraan tapi tidak patut terhadap proses uji kelaikan. Uji KIR dilaksanakan harusnya setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali.
"Karena alasan kelalaian dan ketidakpatuhan, mereka tidak mengujikan kendaraannya," ucapnya.
Ia menjelaskan akibat pandemi Covid-19 yang melibatkan beberapa unit usaha tidak berjalan.
"Jadi mereka menganggap kalau unitnya tidak berjalan, tidak layak untuk diujikan," ucapnya.
Selain itu, ia menerangkan sejumlah kendaraan bermotor yang dijual tapi belum dimutasikan terhadap pemilik kendaraan.
"Ada juga kendaraan yang masih rusak, jadi mereka menunggu pada saat sudah dibaiki dan baru lagi diujikan," pungkasnya.