bakabar.com, KOTABARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pasangan Burhanudin-Bahrudin (2BHD) dalam sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020.
Dalam sidang yang digelar secara daring, dan luring di gedung MK, Jakarta, Kamis (18/3) itu, MK berdalil bahwa permohonan 2BHD terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan sudah diselesaikan Bawaslu Kotabaru.
Soal itu, KPU Kotabaru selaku termohon bakal tancap gas mengeksekusi putusan MK.
“Kami jelas bersyukur,” ujar Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin dihubungi bakabar.com.
Putusan MK yang telah dibacakan ketua majelis hakim, Anwar Usman tersebut, menurutnya, sudah mencerminkan putusan yang berkeadilan.
“Putusan MK artinya memerintahkan penyelenggara pemilihan melanjutkan tahapan pemilihan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Karena itu, sambung Zainal, KPU akan segera mempersiapkan tahapan selanjutnya. Yakni penetapan paslon terpilih yakni Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-Arul) sebagai pemenang.
“Rencananya Senin 22 Maret 2021 kami plenokan penetapan itu,” ujar Zainal.
Sementara, SJA-Arul melalui salah satu kuasa hukumnya, Tri Wahyudi Warman, mengapresiasi putusan MK tersebut.
SJA-Arul mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kotabaru yang telah memberikan amanah pihaknya kembali memimpin Kotabaru.
“Dalam hal ini, SJA-Arul siap berkomitmen, dan akan menjalankan amanah dengan baik, untuk menjadikan Kotabaru lebih maju lagi,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, MK baru saja mementahkan permohonan 2BHD untuk membatalkan hasil Pilgub Kotabaru 2020 yang memenangkan SJA-Arul.
Ada sederet alasan sembilan hakim MK menolak permohonan paslon independen itu. Utamanya, MK menilai tudingan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), dan politik uang yang diarahkan 2BHD ke SJA-Arul tidak terbukti.
SJA merupakan calon bupati petahana. Sementara Burhanudin adalah wakilnya di periode sebelumnya. Keduanya pecah kongsi dalam Pilbup Kotabaru 2020. SJA maju dengan dukungan penuh suara mayoritas pemilik kursi di DPRD Kotabaru. Sementara, Burhanudin menggandeng Bahrudin via jalur non-partai.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Seruan TNI-Polri Usai MK Tolak Permohonan 2BHD: Pemenang Jangan Euforia
"Mahkamah menilai proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh pemohon telah selesai ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kotabaru," ujar salah satu Hakim MK Wahiduddin Adams.
Sebagai pengingat, akhir Oktober 2020 lalu, Bawaslu Kotabaru sudah mementahkan sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilgub Kotabaru yang dimasukkan 2BHD. Kala itu, Bawaslu berpandangan saksi yang dihadirkan oleh 2BHD lemah.
Sidang pembacaan putusan sendiri digelar sejak pukul 10.00 Wita, Kamis (18/3). Ketua MK, Anwar Usman membacakan langsung hasil putusan.
Dalam amar putusannya, Anwar menyampaikan bahwa majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan putusan.
Dengan demikian, putusan MK tersebut memantapkan penetapan KPU Kotabaru yang memenangkan pasangan calon SJA-Arul, dan menggugurkan permohonan pemohon 2BHD.
KPU Kotabaru menetapkan total perolehan suara SJA-Arul sebanyak 74.117 suara, atau setara 50,10 persen. Sementara 2BHD mengemas 73.808 suara atau 49,90 persen suara. Selisih keduanya hanya 309 suara.
Serunya Sidang Pembuktian MK, 2BHD dan SJA-Arul Saling Tuding Kecurangan Pilbup Kotabaru