bakabar.com, KOTABARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pasangan Burhanudin-Bahrudin (2BHD) dalam sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020.
Dalam sidang yang digelar secara daring, dan luring di gedung MK, Jakarta, Kamis (18/3) itu, MK berdalil bahwa permohonan 2BHD terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan sudah diselesaikan Bawaslu Kotabaru.
Soal itu, KPU Kotabaru selaku termohon bakal tancap gas mengeksekusi putusan MK.
“Kami jelas bersyukur,” ujar Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin dihubungi bakabar.com.
Putusan MK yang telah dibacakan ketua majelis hakim, Anwar Usman tersebut, menurutnya, sudah mencerminkan putusan yang berkeadilan.
“Putusan MK artinya memerintahkan penyelenggara pemilihan melanjutkan tahapan pemilihan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Karena itu, sambung Zainal, KPU akan segera mempersiapkan tahapan selanjutnya. Yakni penetapan paslon terpilih yakni Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-Arul) sebagai pemenang.
“Rencananya Senin 22 Maret 2021 kami plenokan penetapan itu,” ujar Zainal.
Sementara, SJA-Arul melalui salah satu kuasa hukumnya, Tri Wahyudi Warman, mengapresiasi putusan MK tersebut.
SJA-Arul mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kotabaru yang telah memberikan amanah pihaknya kembali memimpin Kotabaru.
“Dalam hal ini, SJA-Arul siap berkomitmen, dan akan menjalankan amanah dengan baik, untuk menjadikan Kotabaru lebih maju lagi,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, MK baru saja mementahkan permohonan 2BHD untuk membatalkan hasil Pilgub Kotabaru 2020 yang memenangkan SJA-Arul.
Ada sederet alasan sembilan hakim MK menolak permohonan paslon independen itu. Utamanya, MK menilai tudingan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), dan politik uang yang diarahkan 2BHD ke SJA-Arul tidak terbukti.
SJA merupakan calon bupati petahana. Sementara Burhanudin adalah wakilnya di periode sebelumnya. Keduanya pecah kongsi dalam Pilbup Kotabaru 2020. SJA maju dengan dukungan penuh suara mayoritas pemilik kursi di DPRD Kotabaru. Sementara, Burhanudin menggandeng Bahrudin via jalur non-partai.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: