News

Respons Khofifah Usai KPK Geledah Kantornya

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memberikan respons usai kantornya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/12/2022).

Featured-Image
Gubernur Jatim Khofifah (kiri) usai apel Operasi Lilin Semeru 2022 di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis (22/12/2022). Foto-Antara

bakabar.com, BANJARMASIN - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memberikan respons usai kantornya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/12).

Penyidik KPK sebelumnya menggeledah Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12). Dari penggeledahan tersebut Penyidik KPK membawa tiga koper hitam.

Penggeledahan tersebut disinyalir buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).

Terkait penggeledahan itu, Khofifah mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen gubernur dan wakil gubernur yang dibawa Penyidik KPK.

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (22/12) dilansir Antara.

Khofifah menegaskan dirinya dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.

"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Baca Juga: Kasus Suap Waket DPRD Jatim, KPK Temukan Rp1 Miliar

Editor


Komentar
Banner
Banner