Hot Borneo

Respons Kadis PMD Kalsel Soal Isu Tambahan Dana Desa

Dikabarkan masa jabatan pembakal atau kepala desa ditambah alias diperpanjang. Dari 6 tahun dalam 3 periode menjadi 9 tahun dalam 2 periode.

Featured-Image
Masa jabatan pambakala dan dana desa dikabarkan akan bertambah. Foto ilustrasi-Pikiran Rakyat

bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah dikabarkan akan memperpanjang masa jabatan kepala desa, dari enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun selama dua periode.

Tidak hanya itu, kabarnya pengusulan penambahan dana desa juga terjadi pada RUU Desa inisiatif DPR RI, dari delapan persen menjadi 20 persen. 

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kalsel, Faried Fakhmansyah, menyampaikan dukungan jika kebijakan itu diterapkan. Meski begitu dia mengaku belum menerima pernyataan resmi dari pemerintah pusat. 

"Kami belum menerima informasi itu dari pemerintah pusat," ungkapnya, Rabu (5/7).

Baca Juga: Uniknya Baliho Bang Qomal di Banjarbaru, Warga Dibikin Pangling

Menurut dia desa memang membutuhkan dana yang besar untuk menyelenggarakan pemerintahan, membangun, dan memberdayakan masyarakat.

Namun, terkait masa kerja jabatan pambakal, ia enggan berkomentar. Sebab, menurutnya, hal ini masih menjadi polemik.

Terpisah, Kabid Pemerintahan dan Desa pada Dinas PMD Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, mengaku sudah mendengar isu rencana penambahan dana desa dan masa jabatan kepala desa.

Ia menuturkan kenaikan dana desa memang sedang dibahas di internal pusat. "Ini berhubungan dengan rencana revisi UU Desa," katanya.

Namun ihwal penambahan masa jabatan kepala desa, Hafizh juga mengaku belum menerima informasi dari pusat.

Dia mengatakan jika dihitung rata-rata, setiap desa mendapatkan Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Hari Terakhir PPDB SMA di Banjarbaru, Ada Pendaftar yang Belum Terverifikasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan informasi soal perombakan masa jabatan Kepala Desa dan tambahan dana desa. 

"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," katanya dalam tayangan Youtube DPR, kemarin.

Perubahan periodisasi kepala desa menurut Baidowi, bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek pilkades.

"Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi," katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner