bakabar.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons wacana legalisasi ganja medis yang tengah didorong DPR dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah tengah sama-sama mengkaji kedudukan ganja medis sebagai bagian dari golongan narkotika lainnya.
“Saat ini kan memang sedang sama-sama sedang dipelajari secara intensif apakah ganja medis juga akan diikutkan seperti narkotika lainnya, karena sebelumnya juga ada, jadi biarkan ini ada di kewenangan beberapa lembaga sehingga nanti dalam proses,” ucap Arief dilansir CNN, Kamis (30/6) malam.
Meski begitu, kata dia, dalam pemahaman Islam, jika tidak ada obat lain selain bahan narkotika maka seharusnya ganja diperbolehkan.
“Sepanjang yang saya tahu kalau di agama Islam ya, apabila memang tidak ada obat selain itu, memang itu bisa dikerjakan. Tetapi bila ada yang lain, itu akan duluan,” katanya.
Meski begitu, menurutnya, keputusan final berada di tangan kementerian dan lembaga terkait.
“Kami biarkanlah nanti lembaga terkait mengenai itu. Toh, hari ini kita semua sepakat bahwa yang baik itu yang bisa kita kerjakan bersama,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
“Masalah (ganja untuk) kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta.
Ma’ruf menjelaskan fatwa itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis tersebut.