bakabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri.
Muslim (24) diamankan petugas di Jalan Bamas Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (4/12) sekira pukul 15.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, menjelaskan perihal diringkusnya Muslim.
Pada Senin (15/11) sekira pukul 08.30 Wita di Jalan Banyuwangi Gang Melati Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
“Muslim tega menganiaya istrinya karena emosi si istri meminta nafkah untuk anaknya,” ujar Made.
Kejadian berawal dari saksi meminta tolong kepada pelapor untuk memintakan uang kepada pelaku selaku suaminya untuk membelikan keperluan anaknya.
Korban pun mendatangi rumah keluarga Muslim dan berbicara kepadanya untuk memberikan dan menafkahi anaknya dikarenakan Muslim jarang menafkahinya.
“Setiap dimintai uang untuk membeli perlengkapan anaknya, Muslim selalu banyak memberikan alasan,” terang Made.
Namun saat korban berbicara kepada Muslim terkait hal itu, pelaku emosi dan mengatakan kepada korban bahwa hendak melaporkan ke pihak kepolisian dan langsung masuk ke dalam rumah.
Korban pun mengiayakan dan menunggu di luar rumah Muslim. Namun saat Muslim keluar rumah, ia langsung memegang tangan korban dengan erat hingga lebam dan menendang bagian lututnya.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu dan kami ringkus pelaku,” pungkas Made.