bakabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
SH (28) diamankan petugas karena diduga telah menggelapkan dua unit mobil rentalan dan kemudian digadaikannya.
SH diringkus petugas di Dusun Karang Kebon, Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, (16/2) sekira pukul 16.00 Wita.
“Kami amankan SH di Lombok Barat NTB, karena dia kabur ke sana,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, Kamis (17/2).
AKP Made menjelaskan penangkapan SH berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Ahmad Hujairi warga RT 03 Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban.
Kejadian bermula ketika pelaku (SH) datang ke rumah pelapor untuk merental mobil Daihatsu Sigra warna Grey selama empat hari dengan biaya sewa perhari 350 ribu.
Setelah delapan hari pelaku datang kembali untuk menambah satu unit sewaan, dan pelapor menyewakan kembali satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah kepada pelaku.
Selanjutnya hingga sekarang pelaku ketika dihubungi hanya mengatakan akan mengembalikan dua unit mobil tersebut, namun tidak kunjung datang.
Pelapor mencari tahu dan mendapatkan informasi bahwa dua unit mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Satui.
Kemudian pelapor mendatangi tempat mobil tersebut dan benar bahwa kedua mobil tersebut digadaikan oleh pelaku sebesar 50 juta.
“Atas pemggelapan itu, pelapor mengalami taksiran kerugian sekira 200 juta dan melapor ke Polsek Sungai Loban,” terang AKP Made.
AKP Made mengatakan setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan.
“Dipimpin Ipda Anzhari Mattenete berhasil meringkus pelaku di Lombok Barat NTB. Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkasnya.
Diketahui dua unit mobil yang digelapkan yaitu satu unit Merk Daihatsu Sigra warna merah solid No Pol DA 1639 ZM, NoKa MHKKS6GJ3JKJ029703, No Sin 3NRH460183 a/n Ismail. Dan satu unit Merk Daihatsu Sigra warna Grey No Pol DA 1549 ZL, NoKa MHKS6DJ2JKJ023323, NoSin 1KRA518251 a/n Lysna Agustina.