bakabar.com, JAKARTA - Pemkot Banjarmasin resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) senilai Rp3.236.248.
Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 7,86 persen dibanding UMK pada tahun sebelumnya yang hanya Rp3.000.371
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Muhammad Isa Anshari mengungkapkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/084/KUM/2022.
"Resmi ditetapkan sesuai SK Gubernur Kalsel tentang penetapan upah minimum kabupaten kota," katanya, Jumat (09/12).
Atas dasar tersebut, ia pun lantas melarang setiap perusahaan membayar gaji karyawannya di bawah angka yang telah ditetapkan.
Jika memang gaji yang diterima tidak sesuai, maka karyawan di perusahaan tersebut bisa melaporkan ke serikat pekerja.
"Memang tidak ada sanksi secara tertulis. Karena ada kondisi perusahaan yang kondisi keuangannya tidak bisa mengikuti. Jadi dibuat kesepakatan," bebernya.
Meski demikian, Ia mengklaim, sebagian besar perusahaan di Banjarmasin sudah mematuhi dan menjalankan UMK.
"Besaran UMK 2023 akan mulai diterapkan per 1 Januari nanti. Dan mulai sekarang sudah kita umumkan," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, besaran UMK Banjarmasin tahun 2023 sedikit lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 3.149.977.
Penetapan UMK Banjarmasin tahun 2023 sendiri telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota. Di dalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan serikat pekerja.