bakabar.com, PALANGKA RAYA – Petahana Sugianto Sabran resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, Selasa (10/11).
Pelapornya Ketua Tim Pemenangan Ben-Ujang, paslon nomor urut 1, Sriosako. Ia didampingi kuasa hukum tim, Baron Binti datang ke kantor Bawaslu Kalteng.
Menurut Baron, petahana diduga telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Menggunakan tangan Sekda Fahrizal Fikri, Sugianto diduga membuat surat Nomor 411.1/829/DPMDES/X, 9 Oktober 2020, perihal permintaan data pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta nomor rekening kas desa.
Alasannya, sebut Baron, untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan desa di tengah pandemi Covid-19, yang ditujukan kepada bupati Se-Kalimantan Tengah.
Isi surat tersebut adalah tentang pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Kalteng berupa tambahan penghasilan sebanyak satu kali kepada kepala desa, perangkat desa, serta ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kalimantan Tengah serta Sekda Kalteng.
Lebih jauh, meminta kepada seluruh bupati untuk segera menyampaikan data aktual sebagaimana format terlampir dalam bentuk soft copy (excel) dan hard copy kepada gubernur Kalteng.
Laporan Tim Ben-Ujang Diproses Bawaslu, Sugianto Sabran Terancam Diskualifikasi
Pemberian bantuan keuangan dinilai menguntungkan paslon nomor urut 2 atau petahana mengingat masyarakat lebih banyak menetap di desa.
Padahal jabatan kepala daerah saat ini dijabat Habib Ismail bin Yahya, PIt Gubernur Kalteng. Sugianto sejatinya dalam masa cuti Pilkada.
Menurutnya, tak seharusnya calon gubernur nomor urut 2 yang berstatus petahana terlibat program pemberian bantuan tersebut pada masa proses Pilkada.
Adapun perangkat desa telah menerima anggaran dana dari berbagai program pemerintah dan bukanlah prioritas jika dana bantuan keuangan tersebut digulirkan pada masa proses Pilkada.
Karena dapat terlihat jika bantuan yang disalurkan ke perangkat desa secara personal dengan pemberian bantuan keuangan tentunya sangat berpotensi memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
Sesuai pasal 71 ayat (1) menyebutkan, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian ayat (3) yang menyebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.