News

Resmi! Sopir BMW Maut di Fatmawati Jaksel Tersangka  

apahabar.com, JAKARTA - Polisi menetapkan sopir BMW bernomor polisi B 1507 WBI berinisial CN sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah si sopir diduga 

Featured-Image
Ilustrasi kecelakaan maut. Foto: Pikiran Rakyat

bakabar.com, JAKARTA - Polisi menetapkan sopir BMW bernomor polisi B 1507 WBI berinisial CN sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah si sopir diduga melawan arus dan menabrak pemotor hingga tewas di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/2) pukul 01.00. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan saat ini pengemudi BMW tersebut telah ditahan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan sejak 13 Februari 2023. Atas nama CN warga Tangerang Selatan," kata Trunoyudo ke wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/2).

Baca Juga: Mirip Kasus Mahasiswa UI, Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka

Tersangka CN dijerat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini proses penyelidikan terus berlangsung. Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 287 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Sebagai informasi, mobil BMW tersebut menabrak pesepeda motor di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Satu pemotor tewas tertabrak mobil tersebut.

Korban merupakan pengendara Honda Vario B 4294 SFG berinisial BAS. Pemuda 26 tahun tersebut tewas dengan luka di sekujur wajahnya. 

Petaka bermula ketika pengemudi sedan BMW melaju dari arah utara Jakarta menuju selatan dengan melawan arus.

Tepatnya di depan SPBU Pertamina, BMW tersebut menabrak bagian depan Honda Vario milik korban yang melaju dari arah berlawanan.

Editor


Komentar
Banner
Banner