bakabar.com, JAKARTA - Shopee Indonesia mulai menyetop penjualan produk penjual yang berasal asal luar negeri (cross border).
Berdasarkan keterangan resminya, langkah ini dilakukan sebagai upaya Shopee dalam menyesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023. Revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
"Dapat kami sampaikan bahwa Shopee Indonesia mulai Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border)," tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/10).
Saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
Baca Juga: Menkop UKM: TikTok Shop Tak Bikin UMKM Mati
Platform ini juga menginformasikan bahwa produk yang dijual secara cross border di platformnya bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM.
Bahkan, Shopee juga telah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM.
"Sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," terang Radityo Triatmojo, Head of Public Policy Shopee Indonesia.
Sebagai informasi, selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal memiliki peluang yang sama.
Baca Juga: Ketiban Hoki, Warga Banjar Dapat Avanza di Shopee hanya Rp 9 Ribu!
Selain itu, para pelaku UMKM juga memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.
Dalam catatan mereka, sebanyak 20 juta produk UMKM lokalsudah tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radit.