Pada PPKM yang digelar hingga 23 Agustus itu, pemerintah mengubah beberapa poin ketentuan, meliputi aturan di tempat ibadah, restoran hingga masuk mal menggunakan sertifikat vaksin.
"Ini kebijakan lokal yang kita dan pak wali buat untuk peningkatan ekonomi dan geliatnya tetap ada dan tidak lumpuh," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi kepada bakabar.com, Senin (16/8).
Namun, Machli menyebut tidak ada revisi dalam 18 poin pelaksanaan PPKM level IV. Hanya saja, kata Machli, terdapat penyesuaian makan di mal maksimal 20 menit.
"Artinya bisa meninggalkan, makan cepat cepat segitu kan," ucapnya.
Kebijakan lokal lainnya, lanjut Machli adalah tempat ibadah diperbolehkan beroperasi dengan jumlah maksimal 25 persen pengunjung.
"Tempat hiburan malam (THM) tidak termasuk kebijakan lokal," pungkasnya.
PPKM Level IV: 45 Daerah Berisiko Tinggi, Satu Kota di Kalsel Teratas