Tak Berkategori

RESMI! PPKM Level IV Banjarmasin Batal sampai 16 Agustus

apahabar.com, BANJARMASIN – Sesuai janji Wali Kota Ibnu Sina, pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan pembatasan…

Featured-Image
Pemkot Banjarmasin merilis aturan PPKM level IV jilid ketiga yang akan berlangsung hingga 23 Agustus. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Sesuai janji Wali Kota Ibnu Sina, pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV pada 16 Agustus.

Hasilnya, hari ini Pemkot Banjarmasin mengumumkan untuk memperpanjang kembali PPKM level IV hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan itu keluar setelah Satgas Covid-19 Banjarmasin melakukan evaluasi dan analisa sepekan secara tertutup di ruang kepala dinas kesehatan setempat, Senin (16/8).

"Ini hanya perpanjangan waktu saja sesuai dengan keputusan pemerintah pusat," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi kepada bakabar.com.

Berlanjutnya PPKM level IV hingga sepekan karena Banjarmasin masih masuk dalam dua indikator. Pertama penambahan konfirmasi positif sebanyak 704 kasus dengan rata rata 100,6 persen selama sepekan per 100 ribu penduduk.

Nah lho. . Harga Tes PCR di Banjarmasin Belum Turun, Dibanderol Jutaan Rupiah!

Kedua, tingkat perawatan mingguan pasien Covid-19 sebanyak 355 kasus rata rata 50,73 persen per 100 ribu penduduk.

"Dua indikator masih berada di level IV, hanya indikator BOR saja yang berada pada level 2," pungkasnya.

Penyesuaian PPKM Level IV Banjarmasin: THM Tutup, Mal Beroperasi dengan Makan 20 Menit

Indikator tingkat keterisian tempat tidur di RS atau bed occupancy rate (BOR) di Banjarmasin turun di angka 44,14 persen dari semula berkisar 60 persen. Gambarannya, dari 9 rumah sakit rujukan di penjuru Kota Seribu Sungai saat ini telah terisi sebanyak 355 bed.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Banjarmasin telah memberlakukan PPKM level IV sejak 26 Juli untuk menekan laju penularan Covid-19.

PPKM level 3 hingga 4 untuk wilayah Jawa dan Bali sendiri akan berakhir hari ini. Pemerintah belum memberi penjelasan apakah PPPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang lagi atau tidak.

Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM level IV akan berlaku hingga 23 Agustus mendatang.

Penyesuaian Aturan

Pemerintah Kota Banjarmasin juga menyesuaikan sederet ketentuan dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV kali ini.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pada PPKM yang digelar hingga 23 Agustus itu, pemerintah mengubah beberapa poin ketentuan, meliputi aturan di tempat ibadah, restoran hingga masuk mal menggunakan sertifikat vaksin.

"Ini kebijakan lokal yang kita dan pak wali buat untuk peningkatan ekonomi dan geliatnya tetap ada dan tidak lumpuh," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi kepada bakabar.com, Senin (16/8).

Namun, Machli menyebut tidak ada revisi dalam 18 poin pelaksanaan PPKM level IV. Hanya saja, kata Machli, terdapat penyesuaian makan di mal maksimal 20 menit.

"Artinya bisa meninggalkan, makan cepat cepat segitu kan," ucapnya.

Kebijakan lokal lainnya, lanjut Machli adalah tempat ibadah diperbolehkan beroperasi dengan jumlah maksimal 25 persen pengunjung.

"Tempat hiburan malam (THM) tidak termasuk kebijakan lokal," pungkasnya.

PPKM Level IV: 45 Daerah Berisiko Tinggi, Satu Kota di Kalsel Teratas



Komentar
Banner
Banner