bakabar.com, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, resmi menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah setempat.
Status siaga darurat bencana Karhutla itu terhitung sejak 17 Mei sampai dengan 14 Agustus 2023 atau 90 hari berdasarkan Peraturan Menteri KLHK nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM/.1/3/2018.
Penetapan status siaga darurat bencana karhutla tersebut berdasarkan kesepakatan hasil rapat yang dilaksanakan BPBD Kapuas bersama instansi terkait, Rabu (17/5/2023).
"Kami melaksanakan rapat kesiapan menghadapi musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga usai rapat.
Panahatan bilang rapat dilakukan untuk menyikapi kondisi cuaca saat ini di Kapuas yang sudah mulai mengarah ke fenomena El-Nino yang mengakibatkan berkurangnya curah hujan khususnya di Kapuas.
"Maka Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui BPBD Kapuas menyepakati beberapa hal untuk pencegahan karhutla. Salah satunya menetapkan status siaga darurat bencana karhutla," ujarnya.
Kemudian lanjut Panahatan, pihaknya juga membuat surat edaran ke camat, lurah, kepala desa dan PBS terkait pencegahan marhutla di Kabupaten Kapuas.
Termasuk akan melaksanakan rapat koordinasi pencegahan karhutla yang melibatkan lintas sektor dan OPD terkait, apel gelar pasukan dan peralatan kesiapan menghadapi Karhutla.
Juga melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla dan pemasangan spanduk di titik-titik rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
"Serta mengaktifkan pos lapangan di kecamatan yang rawan terjadi karhutla di Kabupaten Kapuas," pungkas Panahatan Sinaga.