Pemkab Kapuas

Resmi! Nafiah Ibnor Jabat Pelaksana Tugas Bupati Kapuas

Jabatan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kapuas, Kalteng resmi diemban oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.

Featured-Image
Penyerahan SK penugasan Plt Bupati Kapuas oleh Wagub Kalteng H Edy Pratowo kepada HM Nafiah Ibnor. Foto: Pemkab Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Jabatan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kapuas, Kalteng resmi diemban oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.

Hal itu berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.3/1880/0TDA perihal penugasan Wakil Bupati Kapuas selaku pelaksana tugas Bupati Kapuas clan surat perintah Gubernur Kalteng Nomor : 094/83/II.1/PEM tanggal 5 April 2023 yang diserahkan pada tanggal 13 April 2023.

Baca Juga: Imbas Bupati Ben Brahim Tersangka Korupsi, Sudah 7 Kantor Pemerintahan Kapuas Digeledah KPK

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy melalui surat edaran Nomor : 100.3.4.4/544/PEM.2023 menyebutkan, Gubernur Kalteng telah menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai pelaksana tugas Bupati Kapuas

“Terhitung sejak tanggal 5 April 2023, Wakil Bupati Kapuas melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kapuas dan dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kapuas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Septedy dalam edaran tersebut.

Baca Juga: Bupati Ben Brahim Tersangka, Kapolres Beberkan Situasi Keamanan Kapuas

Dengan demikian, dirinya mengharapkan seluruh kepala perangkat daerah dan camat di wilayah Kabupaten Kapuas agar untuk mendukung sinergitas clan kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah di Kabupaten Kapuas.

“Juga agar dapat menyesuaikan nomenklatur pelaksanaan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Sekda Kapuas.

Editor


Komentar
Banner
Banner