Pembunuhan Brigadir J

Resmi! Masa Penahanan Sambo Cs Diperpanjang 

PN Jaksel resmi menambah masa tahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs yang masih menjalani persidangan

Featured-Image
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat yang tak lain adalah ajudannya sendiri. apahabar.com/Bambang S

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, istri dan dua anak buahnya. 

Para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu bakal mendekam di balik jeruji besi setidaknya sampai 30 hari ke depan. Perpanjangan dimaksud merupakan yang kali kedua selama kasus Sambo Cs bergulir.

"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Minggu (5/2).

Baca Juga: Alami Dilema Moral, Arif Sulit Tolak Perintah Ferdy Sambo

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah pihak yang berwenang atas perpanjangan masa tahanan para terdakwa. Serupa dengan pengajuan perpanjangan yang pertama, penambahan masa tahanan kali ini akan berlaku untuk 30 hari ke depan.

"30 hari, dihitung sejak 7 Februari 2023," ungkapnya.

Pengadilan Negeri Jaksel sebelumnya telah kembali mengajukan perpanjangan penahanan Sambo Cs. Perpanjangan masa tahanan itu sesuai Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6).

Baca Juga: Dalangi Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Minta Keringanan Hukuman

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J sendiri hampir sampai puncaknya. Para terdakwa dijadwalkan akan segera menghadapi sidang putusan. 

Vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dibacakan majelis hakim pada pekan depan, Senin 13 Februari 2023.

Sedangkan, untuk vonis terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf akan dibacakan pada keesokan harinya, atau Selasa 14 Februari 2023.

Selain mereka, ada juga Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Eksekutor pembunuhan Brigadir Joshua itu akan menghadapi sidang vonis pada Rabu 15 Februari 2023.

Editor
Komentar
Banner
Banner