News

Resmi, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Gegara Rusak CCTV di Lokasi Kejadian

apahabar.com, JAKARTA – Sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk Kombes Agus Nurpatria telah selesai. Hasilnya, Kombes Agus diputus untuk dihukum dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri dan mengajukan banding.

"Setelah dibacakan putusan oleh Komisi Sidang Kode Etik, pelanggar AKP ANP mengajukan banding. Silakan banding juga merupakan hak yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kemarin.

Sejauh ini, Kombes Agus telah diperiksa secara maraton. Total sidang etik Agus ini memakan waktu selama dua hari, dan berjalan hampir 18 jam lamanya.

Pada hari pertama, Selasa (6/9), Kombes Agus diperiksa selama 13 jam. Lalu pada hari ini, Rabu (7/9) Kombes Agus diperiksa selama hampir 5 jam lamanya.

Panjangnya waktu sidang Kombes Agus ini tidak lain dikarenakan oleh banyaknya saksi yang dimintai keterangan oleh para hakim KKEP. Sebanyak 14 orang saksi telah dimintai keterangan terkait dengan kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice ini.

"Kenapa bisa panjang? Karena saksi yang dimintai keterangan oleh hakim komisi sebanyak 14 orang. Dengan catatan 13 orang hadir secara langsung, dan satu orang Brigjen HK (Hendra Kurniawan) dihadirkan secara virtual dari Mako Brimob," ungkap Dedi.

Dedi juga menjelaskan kembali apa peran Kombes Agus dalam obstruction of justice ini. Kombes Agus disebutnya turut andil dalam melakukan perusakan barang bukti berupa cctv.

"Perannya melakukan perusakan CCTV di pos satpam. Saat olah TKP ada hal tidak profesional yang dilakukan. Ada pula tambahan melakukan obstruction of justice sudah diungkap di persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kombes Agus telah disidang kode etik Polri dalam rangka menghalang-halangi penyidikan pada kasus kematian dan pembunuhan berencana Brigadir J. Kombes Agus diduga membantu Irjen Ferdy Sambo dalam melancarkan skenarionya.

Selain Kombes Agus, ada tiga personel Polri lain yang telah menjalani sidang etik dan dihukum dengan PTDH. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Keempat personel Polri yang telah mendapat hukuman PTDH itu mengaku akan mengajukan upaya banding terkait putusan dari KKEP. (Regent)



Komentar
Banner
Banner