bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV resmi diterapkan di Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Itu setelah Satgas Penanganan Covid-19 Kapuas bersama pihak terkait mengadakan rapat koordinsi di aula Kantor Bappeda, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Kamis, (5/8).
Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, menegaskan PPKM level IV resmi diberlakukan sejak, Kamis, 5 Agustus 2021 guna menekan laju penyebaran Covid-19 di bumi Tinggang Menteng Panunjung Tarung.
“Rapat hari ini menetapkan bahwa Kabupaten Kapuas sebagaimana Instruksi Gubernur Kalteng PPKM level empat,” katanya usai memimpin rapat koordinasi tersebut.
Dengan diterapkannya PPKM level IV maka untuk tempat-tempat ibadah sementara ini tidak dilaksanakan kegiatan keagamaan, tetapi ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
Nafiah juga meminta mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW untuk menerapkan PPKM level IV tersebut.
“PPKM ini lebih ketat lagi dari PPKM level tiga. Saya minta ini bisa diterapkan mulai dari tingkat kecamatan, desa, kelurahan hingga tingkat RT RW,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga, menambahkan hasil rapat tersebut ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati terkait penerapan PPKM level IV.
“Jadi, Kabupaten Kapuas sudah masuk PPKM level empat, artinya zona merah. Dengan berlakunya PPKM level 4, segala sesuatu kegiataan masyarakat dibatasi lebih ketat lagi dan lebih tegas,” pungkasnya.