bakabar.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan status siaga darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Ketetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Kalteng No.188.44/308/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang status siaga darurat bencana Karhutla Kalteng tahun 2021.
Status siaga darurat berlaku mulai Kamis (12/8) kemarin, dengan ditandai apel gelar pasukan dan sarana prasarana penanganan Karhutla.
Dengan adanya penetapan status siaga darurat serta satuan tugas, diharapkan pengerahan seluruh personel, sarana prasarana dan sumber daya lainnya dilakukan optimal.
“Kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat ditangani sehingga tidak menjadi bencana, seperti yang kita alami pada 2019 dan 2015,” tegas Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo seperti dilansir Antara.
Sampai Agustus 2021, sebagian besar wilayah Kalteng mengalami hujan. Meski demikian, seluruh pihak diminta jangan lengah.
Tahun ini, Kalteng menargekan bebas kabut asap. Satgas Karhutla dari provinsi hingga desa, diminta meningkatkan sosialisasi dan patroli daerah rawan Karhutla.