Hot Borneo

Resmi! Jaksa Setop Penyelidikan Iuran Aneh HKN Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Jaksa resmi menyetop penyelidikan kasus iuran perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 Banjarmasin….

Featured-Image
Polemik dugaan penyimpangan dana pada iuran HKN Banjarmasin berakhir setelah dihentikannya penyelidikan oleh tim kejaksaan. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Jaksa resmi menyetop penyelidikan kasus iuran perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 Banjarmasin.

Dari hasil penyelidikan, Kejari Banjarmasin tak menemukan adanya tindak pidana korupsi.

“Resmi dihentikan. Karena tidak ditemukan pelanggaran Pasal 11 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Kamis (18/8).

Sebagai pengingat, jaksa mulai melidik kasus iuran HKN ke-57 Banjarmasin sejak 8 Februari 2022 silam. Penyelidikan setelah ditemukannya dugaan korupsi dalam proses pengumpulan dana bantuan yang dilakukan oleh panitia HKN.

Iuran dipungut dari berbagai pihak, seperti rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek, toko obat, hingga ASN. Selepas dugaan korupsi mencuat, Kejari Banjarmasin mulai melakukan penyidikan. 12 saksi fakta diperiksa dalam kasus ini.

Terakhir, tiga orang ahli; hukum pidana dan keuangan negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) serta hukum administrasi dan tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Makassar dimintai keterangan.

Keterangan ahli diperlukan penyidik guna memastikan ada tidaknya unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, pendapat ahli, dan alat bukti surat, tim jaksa penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pidana secara materiel,” jelas Dimas.

Diketahui iuran HKN tertuang dalam sebuah surat. Tak cuma tanda tangan, surat juga dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Banjarmasin. Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Untuk RS swasta minimal Rp2 juta. RS Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.

Kemudian, tenaga profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan instalasi farmasi minimal Rp1 juta, bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.

Uang iuran kemudian dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021.

Kendati tak ditemukan indikasi korupsi, hasil penyelidikan tersebut disimpulkan jaksa telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi di pungutan iuran HKN tersebut.

“Itu nanti ranahnya di Inspektorat. Selanjutnya SP3 ini akan kami sampaikan ke sana,” pungkas Dimas.

Komentar
Banner
Banner