bakabar.com, BANJARMASIN – Memori banding Jaksa KPK atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin dalam perkara Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid akhirnya dilayangkan.
Perlu sepekan lebih Jaksa KPK menyiapkan memori banding ini. Setelah langkah banding tersebut dinyatakan pada Senin 22 Agustus lalu.
“Jaksa KPK Titto Jaelani, (1/9) telah menyerahkan memori banding pada Panmud (Panitera Muda) Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan Terdakwa Abdul Wahid,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (2/9).
Dengan demikian sidang kasus mega korupsi di HSU tersebut akan kembali bersidang di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Dijelaskan Fikri, yang menjadi argumentasi tim jaksa dalam memori banding antara lain terkait pembuktian pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi yang diakui Wahid selaku terdakwa karena menerima pemberian uang di antaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU.
Selain itu, uang tunai Rp4,1 miliar yang ditemukan di rumah Wahid saat dilakukan penggeledahan merupakan uang gratifikasi.
Uang tersebut diberikan pada Wahid karena jabatannya selaku bupati. Uang tersebut tak dilaporkan Wahid kepada Direktorat Gratifikasi KPK terhitung 30 hari kerja sejak diterima Wahid.
Kemudian soal pembayaran uang pengganti Rp26 Miliar juga seharusnya tetap dibebankan pada Wahid karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan.
“KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan memutus dan mengabulkan permohonan Tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan,” harap Fikri.
Sementara itu, Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng dikonfirmasi mengakui pihaknya telah menerima memori banding dari KPK kemarin.
“Sudah diterima kemarin jam tiga-an,” kata Aris.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Wahid Fadli Nasution menyatakan meski tak mengajukan banding, pihaknya akan tetap menghormati langkah banding yang diambil Jaksa KPK.
“Kami menghormati proses hukum tahapan yang diambil jaksa penuntut umum,” pungkasnya,” ujar Fadli, Kamis (25/8).
Pihaknya akan menunggu memori banding dari Jaksa KPK. Sebab, hingga saat ini memori banding Jaksa KPK masih belum diterima.
“Belum (menerima memori banding), KPK baru menyatakan banding,” jelas pengacara dari Kantor Lubis Nasution & Partners.
Selanjutnya kata Fadli, apabila memori dari Jaksa KPK telah diterima, pihaknya bakal memberikan tanggapan melalui kontra memori banding.
“Kami tidak banding. Tapi kita menunggu memori JPU dan akan ditanggapi melalui kontra memori banding,” pungkasnya.