News

Resmi Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Pakai Nomor Urut 24

Setelah melalui verifikasi ulang, Partai Ummat besutan Amien Rais, resmi ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 24.

Featured-Image
Komisioner KPU membacakan putusan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 (Foto: apahabar.com/Dian Finka)

bakabar.com, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat besutan Amien Rais, telah resmi ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 dan mendapat nomor urut 24.

“Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Umat dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim As’ari di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

Adapun penetapan itu berdasarkan keputusan KPU tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Baca Juga: Jalan Buntu! Partai Ummat dan KPU Lanjutkan Mediasi Kedua

Angka 24 tersebut juga ditetapkan berdasarkan jumlah partai politik yang ditambahkan dari jumlah sebelumnya.

“Yakni menambahkan nomor urut Partai Ummat dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyt dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini,” tutur Hasyim.

Diketahui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu memperbolehkan partai politik (parpol) lama memilih antara melakukan pengundian atau memakai nomor urut sesuai Pemilu 2019.

Baca Juga: Blak-blakan Denny Alasan Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024

Sebelumnya Sebanyak 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non-parlemen.

Saat ini sebanyak 18 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam rapat pleno penetapan nomor urut tersebut.

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Ummat

Editor


Komentar
Banner
Banner