bakabar.com, BANJARMASIN – Teka-teki larangan ekspor minyak sawit atau CPO akhirnya terjawab.
Pemerintah memastikan melarang semua ekspor bahan baku minyak goreng. Mulai dari minyak sawit mentah, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan Used Cooking Oil.
“Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan,” kata Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4), seperti dilansir Detik.com.
Aturan ini berlaku mulai Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter.
“Akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28,” tuturnya.
Sekali lagi, Airlangga menjelaskan keputusan Presiden Joko Widodo memperhatikan kepentingan masyarakat. Kebijakan itu memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar harganya bisa Rp 14 ribu/liter liter. Terutama di pasar-pasar tradisional untuk kebutuhan UMK.
“Sekali lagi, Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan Bapak Presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan dan implementasi tersebut, pengawasan larangan ekspor akan dilakukan oleh bea dan cukai. Bagi yang melanggar pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tegas.
“Tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas pangan, Bea Cukai, kepolisian akan terus mengawasi demikian juga dengan Kementerian Perdagangan,” tandasnya.