bakabar.com, JAKARTA – Resmi akan ditahan, artis Vanessa Angel terancam hukuman 6 tahun penjara atas perkara prostitusi daring (online).
Oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bintang film televisi (FTV) ini telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE terhitung mulai hari ini, 30 Januari 2019.
“Resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif yaitu ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (30/1) dikutip dari CNN Indonesia.
Dia mengungkapkan, surat perintah penahanan Vanessa Angel resmi diterbitkan pukul 15.00 WIB hari ini. Langkah penahanan pun telah disiapkan pihaknya.
“Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan,” katanya. “Terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan juga sudah kita siapkan penahanannya,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya, penahanan Vanessa sebagai pelaku prostitusi sudah sesuai dengan syarat objektif, mengacu pasal yang disangkakan, yakni pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Langkah penahanan diambil sebagai antisipasi hilangnya barang bukti, dan tersangka melarikan diri selama proses penyidikan. Dengan penahanan ini, Vannesa terpaksa harus berada di Polda Jatim selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Baca Juga:Tarif Prostitusi Online Artis Vannesa Angel Capai Rp 80 Juta
Baca Juga:Kenapa Artis Seperti Vanessa Angel Bisa Terjerumus dalam Prostitusi?
Editor: Fariz Fadhillah