News

Resmi, Dirut Taspen Polisikan Kamaruddin Terkait UU ITE

apahabar.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih resmi memolisikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin…

Featured-Image
Kamaruddin Simanjuntak. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih resmi memolisikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait UU ITE, Senin (5/9).

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan saudara KS beberapa waktu lalu," ucap kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo dilansir CNN Indonesia.

"Tadi sudah kita buat LP-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," lanjutnya.

Ia menyebutkan, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita hoaks, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum ANS Kosasih juga menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya meliputi video, undangan konferensi pers hingga bukti putusan persidangan terkait perceraian.

Langkah ini, kata Duke, ditempuh sebagai sikap kliennya yang membantah sejumlah tudingan Kamaruddin.

Ia juga mengatakan pelaporan tersebut sebagai bentuk keseriusan Kosasih dalam merespons isu yang menyorot dirinya.

"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," kata Duke.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, beredar pernyataan Kamaruddin dalam potongan video di media sosial yang menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Duke menyatakan bahwa pernyataan Kamaruddin itu tidak benar dan merupakan sebuah fitnah.

Kata dia, pernyataan Kamaruddin itu berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini masih berproses di pengadilan.

Namun ia menerangkan bahwa proses perceraian itu masih berproses di tingkat banding. Di mana, Kamaruddin merupakan pengacara dari salah satu pihak yang berperkara.

Sementara itu Kamaruddin sudah buka suara soal rencana laporan itu. Kamaruddin mengaku telah mengantongi banyak bukti maupun saksi-saksi terkait untuk menghadapi persoalan ini.

"Laporkan aja. Bagus kalau dilaporkan, ada kesempatan pembuktian. Mau dilapor di dunia akhirat siap,” ujar Kamaruddin, Selasa (30/8) lalu.



Komentar
Banner
Banner