News

Resmi Berstatus Tersangka, Inilah Peran Ismail Bolong Cs Dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Seusai menetapkan tersangka, Bareskrim Polri juga telah membeberkan peran Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Featured-Image
Bareskrim Polri membeberkan peran Ismail Bolong dalam kasus pertambangan ilegal di Kalimantan Timur. apahabar.com/Bambang

bakabar.com, JAKARTA - Seusai menetapkan tersangka, Bareskrim Polri juga membeberkan peran Ismail Bolong dalam kasus pertambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa selama belasan jam, Rabu (7/12), sekaligus langsung ditahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bareskrim Polri menyebut Ismail berperan sebagai pengatur kegiatan penambangan legal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE).

Ismail yang pernah bertugas di Polresta Samarinda, juga menjadi pengatur di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

Baca Juga: Akhirnya, Ismail Bolong Serahkan Diri ke Bareskrim Polri

"IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal di lingkungan PKP2B perusahaan lain," jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam keterangan resmi, Kamis (8/12).

Selain berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal, Ismail Bolong juga berperan sebagai komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP).

"IB ditetapkan menjadi tersangka bersama 2 orang lain. Mereka adalah Budi alias BP sebagai penambang batu bara ilegal, serta Rimto alias RP yang menjadi direktur PT Energindo Mitra Pratama," tambah Nurul.

RP sebagai kuasa direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan pengatan dalam rangka dijual atas nama PT EMP.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, karena berperan sebagai mengatur rangkaian kegiatan penambangan.

Baca Juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kaltim

Editor
Komentar
Banner
Banner