bakabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 7 hari atau 2 Februari mendatang.
PPKM transisi ini berlaku dari Selasa hari ini (26/1).
"Arahan pak wali kota, PPKM selama 7 hari ke depan diolah masa transisi," ujar Pjs Sekretaris Kota Banjarmasin, Mukhyar.
Mukhyar mengatakan keputusan PPKM transisi ini juga mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, Banjarmasin masih berstatus tanggap darurat karena bencana banjir dan air pasang.
"Tapi dengan catatan protokol kesehatan (prokes) tetap dilaksanakan," ucap kepala Dinas Lingkungan Banjarmasin ini.
PPKM transisi akan sedikit dilonggarkan pemerintah ketimbang aturan pendahuluannya.
Pelonggaran ini juga berarti memberikan keringanan kepada pelaku usaha yang beroperasi di atas pukul 10 malam.
Hal ini mengingat kondisi banjir juga menyulitkan kondisi perekonomian warga.
Pemerintah akan mengevaluasi PPKM transisi selama 7 hari ke depan.
"Kalau itu efektif akan diambil tindakan dan arahan beliau lebih lanjut," pungkasnya.
Sebagai pengingat, populasi Covid-19 di Banjarmasin kini mencapai 4421 kasus, 249 di antaranya kasus aktif, 3991 sembuh dan 181 pasien meninggal dunia akibat terpapar Corona.
Berakhir Hari Ini, Pembatasan Banjarmasin Ambyar Diterjang Banjir