Pemilu 2024

Resmi Banding, KPU Persoalkan Kompetensi PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024

Featured-Image
Komisioner KPU membacakan putusan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 (Foto: apahabar.com/Bambang S.)

aphabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3).

"Hari ini KPU menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kabiro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna.

Baca Juga: Yusril Optimistis Pengadilan Tinggi Tolak Putusan Penundaan Pemilu

Ia menerangkan bahwa dokumen memori banding telah diterima PN Jakarta Pusat dan KPU juga telah mendapatkan tanda terima dan akta permohonan banding.

"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Memori Banding Penundaan Pemilu, KPU Undang 8 Pakar Hukum

Andi menjelaskan bahwa dalam butir argumentasi hukum yang dicantumkan dalam memori banding akan mengulas tentang kompetensi absolut PN Jakarta Pusat dalam memutus penundaan Pemilu.

Lalu ia juga akan menyertakan dan mempersoalkan terkait desain penegakan hukum Pemilu yang sempat diputus PN Jakarta Pusat yang merujuk pada gugatan yang diajukan Partai Prima.

"Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu," jelasnya.

Baca Juga: KY Panggil Hakim PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Lebih lanjut ia juga memasukkan pertimbangan akademis dari pakar hukum dalam memori banding yang telah dilayangkan ke PN Jakarta Pusat. Saran dan masukkan pakar hukum dihimpun dalam focus group discussion (FGD) yang digelar KPU.

"Ada sudah masuk semua," sebutnya.

Di sisi lain, ia memastikan tahapan Pemilu masih digelar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.

"Pemilu tetep berjalan sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, jadi proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU nomor 3 tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner