bakabar.com, BANJARMASIN - Media online Apahabar.com secara resmi mengantongi lisensi nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022.
Lisensi tersebut diperoleh dari PT. Indonesia Intertainment Group (IEG), anak perusahaan EMTEK Group di bawah PT. Surya Citra Media Tbk. (SCM).
Pimpinan Umum Apahabar.com, Budi Ismanto mengatakan, nobar digelar dalam rangka memeriahkan pagelaran sepak bola terbesar di dunia tersebut.
"Kita turut menyambut sekaligus memeriahkan Piala Dunia 2022," ucap Budi Ismanto, Senin (21/11).
Selain itu, kata Budi, Apahabar.com sebagai media massa juga menjadi wadah silaturahmi para fans sepak bola di Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya Banjarmasin.
"Di balik silaturahmi, kita juga ingin mendekatkan diri dengan seluruh pembaca setia Apahabar.com," kata Budi.
Bagi fans sepak bola yang ingin nobar, tambah Budi, silakan datang langsung ke Cafe The Panas Dalam Banjarmasin.
Tiket setiap pertandingan pun cukup terjangkau, yakni mulai dari Rp30 Ribu.
"Untuk perlengkapan nobar seperti sound dan big screen dijamin berkualitas," tutupnya.
Nobar Ilegal Denda 1 Miliar
Masyarakat diimbau tidak menggelar nobar Piala Dunia 2022 tanpa seizin pemegang hak siar, Surya Citra Media (SCM).
Nobar yang dimaksud adalah mengumpulkan massa di tempat umum. Ini termasuk nobar di lingkungan perumahan, baik berbayar maupun gratis. Jika melanggar, maka bisa dikenakan pasal pidana.
Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG), Hendy Lim meminta masyarakat untuk tidak mengelar acara tanpa izin karena itu ilegal.
"Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir," ucap Hendy dilansir CNN Indonesia, Kamis 23 Juni 2022.
"Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampai maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin," lanjutnya.
Baca Juga: Hati-hati! Nonton Bareng Piala Dunia Tanpa Izin Terancam Denda Rp1 Miliar
Ia menegaskan, layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik berbayar atau tidak.
Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.
"Saya analogikan begini, aku ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh ga? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik," pungkasnya.
Setiap orang yang melanggar akan dikenakan Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Kekayaan Intelektual, dengan ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.