tanah bumbu

Residivis Pengedar Sabu Asal Kotabaru Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

apahabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menangkap seorang pria pengedar sabu. Kali ini pengedar…

Featured-Image
Tersangka bersama barang bukti. Foto-Satresnarkoba Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menangkap seorang pria pengedar sabu.

Kali ini pengedar sabu tersebut merupakan warga Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru yang diringkus petugas pada Rabu (25/8) sekira pukul 22.00 wita.

“Pelaku berinisial JR (34) merupakan warga Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Setiawan A Malik, melalui Kanit Opsnal, Aipda Moh Harry Isbangun, Minggu (29/8).

Kanit mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Sampurna Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat saat sedang ingin transaksi paketan sabu.

“Dari hasil penggeledahan kami menemukan satu paket sabu seberat 1,26 gram di atas tanah tidak jauh dari pelaku ditangkap,” ujarnya.

Kanit menambahkan pelaku JR adalah residivis perkara narkoba dan baru saja bebas dari Lapas Kelas II Kotabaru.

“Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kanit.



Komentar
Banner
Banner