bakabar.com, TANJUNG – Seorang pemuda berinisial MY alias Yanto (21) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian ditangkap oleh aparat Polres Tabalong.
Warga Desa Banyu Tajun,Tanjung,Tabalong ini ditangkap karena ketahuan mencuri emas dan handphone serta sejumlah uang warga di sebuah komplek perumahan di Mabuun, Murung Pudak.
Pelaku ditangkap di tempat permainan billiard di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong, Senin (21/8) malam.
“Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Selasa (22/8).
Dijelaskan Yudha, penangkapan pelaku berawal dari korban pencurian saat terbangun melihat laci lemarinya sudah dalam keadaan terbuka dan mendapati tas serta dompet sudah berserakan di teras rumah, Sabtu 30 Juli 2022.
Setelah pelapor memeriksa ternyata tiga keping emas, hanphone dan uang Rp 75 ribu miliknya telah raib. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi pada Sabtu 20 Agustus 2022, setelah mencurigai seseorang yang rerlihat melintas di sekitar rumahnya melalui rekaman CCTV,” jelas Yudha.
Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
” Pencurian yang dilakukan pelaku ini merupakan kali keempat, terakhir ia divonis penjara selama 1,8 tahun dan keluar pada 21 Desember 2021 lalu,” ungkap Yudha.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
Turut disita barang bukti berupa 1 kotak handphone warna putih, 1 dompet warna hitam, 1 tas motif bunga dan 2 lembar nota pembelian emas.