bakabar.com, RANTAU - Lewat kerja keras dan cerdas, Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil menggulung seorang target operasi (TO) dengan barang bukti puluhan gram sabu.
Pelaku berinisial AL tersebut ditangkap ketika sedang berada di dalam rumah di Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Jumat (19/4).
Dari tangan pria berusia 32 tahun itu, Reserse Narkoba Tapin menyita barang bukti berupa sepaket sabu dengan berat bersih 26,4 gram.
"Tersangka AL ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita," ungkap Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap, Sabtu (20/4).
"Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti," imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, AL dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain sabu puluhan gram, barang bukti yang disita dari tersangka berupa handphone, timbangan digital, serok plastik, bundel plastik klip dan bong lengkap dengan alat isap," tutup Harahap.