bakabar.com, MARABAHAN - Tahun 2025 baru menginjak beberapa hari, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) sudah berhasil mengungkap kasus.
Ditandai dengan penangkapan pelaku berinisial IM (38) di pinggir jalan Kompleks Persada Raya 1, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Jumat (3/1).
"Penangkapan pelaku dilakukan pukul 20.15 Wita," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Minggu (5/1).
"Adapun pengungkapan kasus diawali informasi dari masyarakat. Diinformasikan perihal beberapa transaksi narkotika di sekitar kompleks," sambungnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku terlihat mondar-mandir menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
"Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata menyimpan sepaket sabu dengan berat bersih 1,05 gram di kantong celana depan sebelah kanan," beber Ma'rum.
Selanjutnya warga Jalan RK Ilir, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, tersebut digelandang ke Mako Polres Batola guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain narkotika golongan I, Reserse Narkoba Batola juga menyita sepeda motor dan sebuah ponsel yang digunakan pelaku.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Ma'rum.