bakabar.com, BARABAI – Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama anggota mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Kamis (16/07).
Bermula dari seorang warga yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Hulu Sungai Tengah tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayahnya yang membuat rasa resah warga. Setelah mendapat laporan tersebut petugas SPKT langsung menguhubungi Satuan Res Narkoba terkait laporan dari warga tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, maka Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah itu.
Tak berselang lama informasi pun didapatkan, tersangka tersebut diketahui pengedar berinisial MS (33) warga desa Sumanggi Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Setelah dipastikan posisi pelaku, dilakukanlah penanggkapan yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah Pada Kamis (16/7) sekira jam 12.30 Wita di desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,52 gram ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang pada saat itu dikenakan oleh pelaku, 1 buah handphone merk docomo warna merah muda milik pelaku.
"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Lamris Manurung.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," tegasnya.
Pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, yaitu kebijakan yang ke 3: Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, giat gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik/penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Editor: Muhammad Bulkini