bakabar.com, MARABAHAN - Fakta baru diungkap penyidik, terkait kasus pencabulan remaja pria terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).
Sebut saja remaja bernama Kumbang (15), tega menyetubuhi Kembang (13). Perbuatan itu dilakukan di rumah Kumbang yang terletak di salah satu kompleks perumahan, Senin (19/12) sore.
Kumbang sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Alalak, Selasa (20/12) siang, setelah dilaporkan orang tua Kembang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku bersekolah di tempat yang sama," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kapolsek Alalak Ipda Syahminan Rizani, Rabu (21/12).
Baca Juga: Alamak! Remaja Pria di Alalak Batola Setubuhi Anak di Bawah Umur
Diketahui pula letak rumah pelaku dan korban tidak begitu jauh, "Baik korban maupun pelaku sudah saling kenal," imbuh Syahminan.
"Pelaku mengaku awalnya tidak memiliki niat melakukan persetubuhan. Namun karena situasi saja, sehingga tiba-tiba muncul keinginan," bebernya.
Namun demikian, perbuatan itu membuat pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
"Kasus tersebut masih berproses, karena terkait pelaku dan korban yang masih anak-anak. Juga diterapkan perlakuan khusus untuk anak yang bermasalah dengan hukum," jelas Syahminan.
"Selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke Polres Batola yang mempunyai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta penyidik bersertifikasi PPA," tambahnya.